Begitupun
Bapak dan Ibu guru yang mengabdi di daerah Jeneponto ini,banyak guru yang
berprestasi. Penulis yakin banyak yang memiliki pemikiran yang cemerlang,ide
yang luar biasa dan tindakan yang hebat yang sekiranya disebarkan akan memberi konteribusi
bagi peningkatan mutu pendidikan di daerah ini. Banyak di antara guru yang suka
berkomentar,mengkritisi suatu kebijakan atau memiliki aspirasi terhadap
penyelenggaraan pendidikan di daerah ini yang sangat berarti bila diketahui
oleh para penentu kebijakan.Tapi sayang, tidak begitu banyak guru yang mau
berbagi dengan orang lain,yang mau mempublikasikan prestasinya.Yang banyak
adalah sibuk menyuruh orang lain membuat karya tulis untuk menyelesaikan tugas
akhir kualiahnya agar bisa menyandang gelar sarjana atau untuk memenuhi
kelengkapan usulan kenaikan pangkat ke-IV/B. Bahkan ada yang mengadakan
penelitian hanya untuk mendapatkan biaya penelitian dari Pemerintah
Daerah,setelah itu hasil penelitian disimpan di rak buku.Negara rugi jutaan
rupiah karena hasil penelitian yang seharusnya diketahui oleh orang banyak
ternyata hanya menambah koleksi pribadi sebagai seorang peneliti.
Pemerintah
telah memenuhi keinginan guru meningkatkan kesejahteraannya dengan memberikan tunjangan
bagi pemegang sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti bahwa guru
tersebut profesional yang mampu melaksanakan tugas-tugas pfofesinya. Pemerintah
telah membuat rincian Tugas profesional guru yang meliputi mendidik, mengajar
dan melatih/membimbing, serta meneliti (riset). Mendidik berarti meneruskan dan
mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih/Membimbing berarti mengembangkan
ketrampilan-ketrampilan peserta didik. Dan meneliti untuk pengembangan
kependidikan. Untuk setiap unsur dalam kegiatan pengembangan profesi
yang dilakukan dengan baik dan benar diberikan angka kredit. Penetapan
Angka Kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang.Sementara ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan
IV/b ke atas seorang guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan angka kredit dari
bidang kegiatan pengembangan profesi guru minimal sebesar 12 point. Pada bidang
pengembangan profesi tersebut antara lain melakukan kegiatan penulisan karya
tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan.
Lingkup kegiatan karya
tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil
penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya
tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan,
tulisan ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat
pelajaran dan karya alih bahasa atau karya terjemahan. Masing-masing kegiatan
pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku.
Gaji guru bukan hanya untuk tugas
mengajar saja,melainkan untuk seluruh tugas profesi guru. Oleh karena itu,bisa
dipastikan ada tanggung jawabnya kepada pemerintah atau kepada Tuhan bila gaji
yang besar itu hanya untuk tugas mengajar saja sedangkan tugas lain termasuk
menulis sebagai tugas pengembangan profesi guru diabaikan padahal bisa
dilakukan,cuma tidak mau berusaha belajar untuk menulis.Setelah pemerintah
memenuhi keinginan guru meningkatkan kesejahteraannya, apakah guru juga mau
bersedia memenuhi keinginan pemerintah agar guru meningkatkan juga kinerja
profesinya,antara lain melaksanakan tugas pengembangan profesi seperti menulis
?. Seimbangkah bila pemerintah telah menaikkan gaji guru sedangkan kinerja guru
tidak mengalami peningkatan,hanya sebatas mengajar,itupun dikurangi hari atau
jamnya.
Sebenarnya
banyak guru di daerah Turatea ini yang bisa menulis sesuatu yang bermanfaat di
bidang pendidikan,Cuma masalahnya mereka tidak mau berbagi ilmu atau informasi
dengan masyarakat pendidikan lainnya karena yang dipersoalkan adalah imbalan
dari tulisannya itu bila dimuat di media,padahal sebelum menulis
negara/pemerintah telah memberikan gaji kepadanya untuk tugas profesi,antara
lain tugas menulis seagai pengembangan profesi guru.Negara/pemerintah telah
menaruh kepercayaan kepada guru sebagai masyarakat profesi untuk bisa menulis
dan menyebarkan gagasan-gagasan atau inovasi-inovasi pendidikannya guna
pengembangan pendidikan di tanah air ini.Makanya,kepada guru diberi tugas
tambahan selain mendidik,mengajar dan membimbing yaitu melakukan kegiatan
pengembangan profesi,antara lainnya di dalamnya menulis.Pemerintah telah
memperhitungkan gaji untuk keseluruhan tugas profesional guru.Jadi tanpa ada
imbalan dari media yang mempublikasikan tulisan,maka kitapun harus berusaha
menulis karena menulis adalah tugas guru.Dan bersyukur bagi guru yang bisa
menulis dan tulisan bisa dipublikasikan oleh suatu media karena amanahnya
sebagai masyarakat yang bersertifikat profesi bisa dilaksanakan sehingga
seluruh gajinya bisa dipertanggungjawabkannya kepada negara atau kepada Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar