Rabu, 14 Januari 2015

UJIAN NASIONAL DAN OTONOMI GURU DALAM EVALUASI PENDIDIKAN


A.    Pendahuluan
             Ujian Nasional (UN),kini telah diambang pintu.Berbagai persiapan telah telah dilakukan oleh pihak terkait untuk mensukseskan proyek nasional yang bakal menghabiskan anggaran Rp. 600 milyar yang telah disetujui DPR RI.Ujian yang selama telah membuat pihak sekolah terutama guru mata pelajaran yang diujiannasionalkan menjadi tegang.Ujian yang sangat ditakuti peserta didik. Pusat Psikologi Terapan Jurusan Psikologi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah melakukan survey terhadap beberapa siswa calon peserta UN. Mayoritas responden mengaku dihantui rasa ketakutan tidak lulus UN (66%).  Bahkan, 95% responden mengaku ingin bunuh diri jika tidak lulus UN.Psikolog UPI Ifa Hanifah Misbach mengatakan “UN sudah dimaknai sebagai stressor atau pemicu stres, yang membuat siswa menjadi tidak tahu lagi apa yang harus dilakukan,”
            Walau menghadapi protes dari berbagai kalangan,namun pihak Kemendikbud tetap menggelar pesta akbar,yang akan digelar usai pelaksanaan Pemilu 2014,yang dimulai UN SMA, SMK, dan MA akan dilangsungkan pada 14-16 April 2014 lalu SMP dan MTs tanggal 5-8 Mei 2014.Banyak kalangan yang protes atas pelaksanaan UN yang dianggap sebagai lahan korupsi dan kecurangan.Sebelumnya, BPK telah menyatakan menemukan kerugian negara dan potensi kerugian negara selama penyelenggaraan ujian nasional UN 2012 dan 2013.Menurut laporan itu, proses lelang pengadaan bahan UN tahun 2012 mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8,15 miliar. Adapun untuk lelang 2013, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 6,3 miliar. Kemudian dalam penyelenggaraan UN 2012 dan 2013, BPK menemukan kerugian negara sekitar 2,66 miliar.Namun,temuan BPK itu tidak menjadi penghambat pelaksanaan UN tahun 2014,justru biaya UN mengalami kenaikan dari Rp 543,4 miliar (2013) menjadi Rp. 600 milyar (2014).
            Sedangkan kecurangan dalam UN telah menjadi rahasia umum.Kriteria kelulusan yang ditetapkan pemerintah,antara lain lulus ujian nasional membuat pihak sekolah berusaha dengan berbagai cara untuk meluluskan siswanya,ini menyangkut harga diri sebagai pimpinan dan pengajar mata pelajaran yang di-UN-kan. Survei UPI: Kecurangan UN Libatkan Guru dan Kepala Sekolah yang berasal dari sekolah negeri (77%) dan sekolah swasta (20%), ditemukan bahwa 75 % kecurangan UN terjadi secara massal lewat aksi mencontek, serta melibatkan peran tim sukses yang terdiri dari guru, kepala sekolah, dan pengawas.
B.    Otonomi Guru Dalam Penilaian Pendidikan
            Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.Mengevaluasi peserta didik untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk kepentingan kenaikan tingkat atau kelulusan.Evaluasi pendidikan yang dilakukan guru di sekolah meliputi Ulangan Harian,Ujian Semester,Ujian Akhir Sekolah dan Ujian Nasional.
            Dalam evaluasi pendidikan guru memiliki kewenangan (otonomi) dalam menentukan jenis dan bentuk evaluasi dan menetapkan nilai atas hasil ujian dengan mengacu pada kurikulum yang berlaku.Kurikulum memberikan acuan pada guru dalam memberikan nilai,yaitu gambaran prestasi belajar siswa yang meliputi kognitif,afekti dan psikimotor.Penentuan kenaikan kelas maupun kelulusan siswa idealnya ditentukan oleh dewan guru karena merekalah lebh tahu prestasi siswa,yang pantas lulus atau tidak lulus.
            Berbeda dengan UN.Sejak berlalukunya Aturan Standar Nasional Pendidikan,UN telah menjadi hal yang menakutkan bagi guru dan siswa,karena di antara kriteria kelulusan dari Kemendikbud,ada satu kriteria yang membuat guru dan siswa tidak bisa berbuat apa-apa yaitu harus lulus ujian nasional.Jadi kalau siswa itu tidak lulus ujian nasional pada satu mata pelajaran,maka yakinlah siswa itu tidak bisa lulus menyelesaikan pendidikannya di sekolah sekalipun siswa itu mendapat rangking di sekolahnya.Tidak seperti dengan siswa yang lulus ujian nasional,pihak sekolah masih bisa membuat keputusan untuk tidak lulus,apabila terganjal masalah moral/budi pekerti yang tidak memenuhi standar,hal ini pernah terjadi di sekolah penulis.Siswa rangking 1 tidak lulus ujian nasional sedangkan siswa yang nilainya pas-pasan justru lulus dan memperoleh nilai ujian nasional yang tinggi.Apakah ujian nasional itu untung-untungan ?.
            UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memang mengamanatkan diselenggarakannya evaluasi proses pendidikan. Evaluasi mencakup dua hal. Pertama evaluasi mutu pendidikan untuk menjaga penyelenggaraan pendidikan tetap pada jalurnya dan akuntabel. Evaluasi ditujukan kepada semua stakeholder mulai dari pengelola, penyelenggara, program dan siswa sebagai peserta didik. Evaluasi pertama bukan ditujukan sebagai syarat kelulusan siswa, namun lebih menguji proses pendidikan yang dilakukan penyelenggara pendidikan. Pengendalian mutu penting karena melalui evaluasi akan diketahui apakah peserta didik mendapatkan pendidikan berkualitas atau belum. Kementrian akan mendapatkan data terkait permasalahan yang dihadapi peserta didik dalam proses pendidikan yang mereka jalani. Evaluasi ini bila mengacu pada undang-undang, harus dilaksanakan lembaga independen bernama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).Evaluasi kedua mengenai hasil belajar peserta didik. Evaluasi dilakukan secara mandiri oleh tenaga pendidik untuk mengetahui proses dan kemajuan hasil belajar peserta didik secara berkala. Ujian tidak perlu dilaksanakan secara nasional setiap tahun karena tenaga pendidik bisa mengadakan tes kapanpun tergantung pada kompetensi yang ingin diukur.
            Karena Evaluasi pendidikan adalah amanat dari UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pemerintah kemendikbud menhendaki penjaminan mutu pendidikan melalui penyelenggaraan ujian nasional,maka pihak sekolah atau para guru mau tidak mau harus siap melaksanakan kebijakan pemerintah ini.Namun demikian,penulis sebagai pihak pendidik yang berada langsung di lapangan merasa perlu menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan penyelenggaran ujian nasional,antara lain:
1.      Ujian Nasional jangan hanya menjadi proyek nasional yang sarat korupsi dan menyuburkan kecurangan pada diri siswa,guru,kepala sekolah atau pihak lainnya yang terkait,melainkan harus menjadi proyek nasional yang benar-benar bisa memajukan pendidikan.
2.      Kalau ingin menjadi ujian nasional memajukan pendidikan,maka pihak pemerintah harus menghargai otonomi guru di sekolah dalam mengevaluasi pendidikan,arti ujian nasional tetap dilaksanakan tetapi tidak menjadi penentu kelulusan,melainkan untuk kepentingan pemetaan mutu pendidikan.Sekolah atan guru mata pelajaran yang hasil ujian nasionalnya rendah perlu ditindaklanjuti dengan memberikan perhatian khusus seperti memberikan pembinaan (diklat),memberikan fasilitas pendidikan,dan lainnya.
3.      Pemerintah hendaknya melihat kenyataan dilapangan bahwa sekolah di desa berbeda dengan sekolah di kota,baik kualitas guru,siswa maupun fasilitas sekolahnya.Maka sangatlah tidak adil bila siswa sekolah kota diajak berkompetisi dengan siswa di sekolah kota yang fasilitasnya lengkap dengan memakai standar nasional.Kalau memakai standar nasional maka standarnasionalkan juga sarana dan prasarananya.Tapi suatu keajaban,hasil ujian nasional siswa sekolah desa lebih tinggi dari siswa sekolah kota,hal inilah yang membuat pemerintah pusat dan daerah merasa bangga dan tetap mempertahankan ujian nasional.
4.      Terjadi di lapangan bahwa selama ujian nasional menjadi penentu kelulusan perhatian pemerintah,guru dan siswa sendiri terhadap mata pelajaran non ujian nasional berbeda dengan mata pelajaran ujian nasional.Pada guru mata pelajaran ujian nasional diadakan Diklat atau MGMP,diberikan les sore,dan buku pelajaran dilengkapi dengan modul persiapan menghadapi ujian,sedangkan mata pelajaran lain tidak.
5.      Evaluasi pendidikan adalah otonomi guru yang diberikan oleh Undang-Undang,maka berikanlah otonomi itu pada masing-masing guru untuk mentukan kelulusan.Kelulusan yang berdasarkan penilaian kognitif,afektif dan psikomotor sebagaimana kehendak kurikulum,bukan hanya berdasarkan kognitif seperti dalam hasil ujian nasional.
C.     Penutup
            Ujian Nasional dilaksanakan untuk menjamin mutu pendidikan.Namun,dalam pelaksanaan muncul masalah-masalah yang bertentangan dengan peningkatan mutu pendidikan,antara lain kecurangan dalam pengelolaan anggaran maupun kecurangan dalam pelaksanaan ujian.
            Untuk menjadikan Ujian Nasional sebagai penjamin mutu,maka seyokyanya ujian nasional janganlah dijadikan sebagai penentu kelulusan siswa,melainkan hanya sebagai pemetaan mutu untuk kepentingan pembinaan guru dan sekolah.Sehingga dalam penyelenggaraan ujian nasional dipergunakan standar yang sesuai dengan mutu pendidikan di daerah masing-masing,artinya Sekolah Standar Nasional SNN) saja yang memakai standar nasional,sedangkan yang non SSN menggunakan standar provinsi atau kabupaten/kota.Tetapi kalau ingin distandarnasionalkan semua maka jadikan juga semua sekolah sebagai SSN.

MELAKSANAKAN TUGAS PENGEMBANGAN PROFESI DENGAN MENULIS


                Sejak bertugas di perpustakaan sebagai pelayan siswa dalam memenuhi kebutuhan belajarnya,penulis menjadi akrab dengan buku-buku.Dari beberapa buku yang penulis kenal dapat dikemukakan bahwa sebahagian besar buku baik fiksi maun non fiksi adalah karya tulis guru.Guru mememiliki pemikiran yang cemerlang, ide yang luar biasa dan dituangkan dalam tulisan untuk disebarkan pada orang lain,kepada masyarakat,pelajar maupun kepada sesama komunitas guru sendiri.Ada sebuah tindakan guru yang oleh guru yang bersengkutan dianggap sepele namun setelah ditulis dan dibaca orang banyak,ternyata orang menilai tindakan guru tersebut sebagai tindakan yang luar biasa karena dapat meningkatkan aktivitas belajar dan prestasi siswa.
            Begitupun Bapak dan Ibu guru yang mengabdi di daerah Jeneponto ini,banyak guru yang berprestasi. Penulis yakin banyak yang memiliki pemikiran yang cemerlang,ide yang luar biasa dan tindakan yang hebat yang  sekiranya disebarkan akan memberi konteribusi bagi peningkatan mutu pendidikan di daerah ini. Banyak di antara guru yang suka berkomentar,mengkritisi suatu kebijakan atau memiliki aspirasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah ini yang sangat berarti bila diketahui oleh para penentu kebijakan.Tapi sayang, tidak begitu banyak guru yang mau berbagi dengan orang lain,yang mau mempublikasikan prestasinya.Yang banyak adalah sibuk menyuruh orang lain membuat karya tulis untuk menyelesaikan tugas akhir kualiahnya agar bisa menyandang gelar sarjana atau untuk memenuhi kelengkapan usulan kenaikan pangkat ke-IV/B. Bahkan ada yang mengadakan penelitian hanya untuk mendapatkan biaya penelitian dari Pemerintah Daerah,setelah itu hasil penelitian disimpan di rak buku.Negara rugi jutaan rupiah karena hasil penelitian yang seharusnya diketahui oleh orang banyak ternyata hanya menambah koleksi pribadi sebagai seorang peneliti.
            Pemerintah telah memenuhi keinginan guru meningkatkan kesejahteraannya dengan memberikan tunjangan bagi pemegang sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti bahwa guru tersebut profesional yang mampu melaksanakan tugas-tugas pfofesinya. Pemerintah telah membuat rincian Tugas profesional guru yang meliputi mendidik, mengajar dan melatih/membimbing, serta meneliti (riset). Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih/Membimbing berarti mengembangkan ketrampilan-ketrampilan peserta didik. Dan meneliti untuk pengembangan kependidikan. Untuk setiap unsur dalam kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan dengan baik dan benar diberikan angka kredit.  Penetapan Angka Kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.Sementara ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b ke atas seorang guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan angka kredit dari bidang kegiatan pengembangan profesi guru minimal sebesar 12 point. Pada bidang pengembangan profesi tersebut antara lain melakukan kegiatan penulisan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan.      Lingkup kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya alih bahasa atau karya terjemahan. Masing-masing kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku.

            Gaji guru bukan hanya untuk tugas mengajar saja,melainkan untuk seluruh tugas profesi guru. Oleh karena itu,bisa dipastikan ada tanggung jawabnya kepada pemerintah atau kepada Tuhan bila gaji yang besar itu hanya untuk tugas mengajar saja sedangkan tugas lain termasuk menulis sebagai tugas pengembangan profesi guru diabaikan padahal bisa dilakukan,cuma tidak mau berusaha belajar untuk menulis.Setelah pemerintah memenuhi keinginan guru meningkatkan kesejahteraannya, apakah guru juga mau bersedia memenuhi keinginan pemerintah agar guru meningkatkan juga kinerja profesinya,antara lain melaksanakan tugas pengembangan profesi seperti menulis ?. Seimbangkah bila pemerintah telah menaikkan gaji guru sedangkan kinerja guru tidak mengalami peningkatan,hanya sebatas mengajar,itupun dikurangi hari atau jamnya.
            Sebenarnya banyak guru di daerah Turatea ini yang bisa menulis sesuatu yang bermanfaat di bidang pendidikan,Cuma masalahnya mereka tidak mau berbagi ilmu atau informasi dengan masyarakat pendidikan lainnya karena yang dipersoalkan adalah imbalan dari tulisannya itu bila dimuat di media,padahal sebelum menulis negara/pemerintah telah memberikan gaji kepadanya untuk tugas profesi,antara lain tugas menulis seagai pengembangan profesi guru.Negara/pemerintah telah menaruh kepercayaan kepada guru sebagai masyarakat profesi untuk bisa menulis dan menyebarkan gagasan-gagasan atau inovasi-inovasi pendidikannya guna pengembangan pendidikan di tanah air ini.Makanya,kepada guru diberi tugas tambahan selain mendidik,mengajar dan membimbing yaitu melakukan kegiatan pengembangan profesi,antara lainnya di dalamnya menulis.Pemerintah telah memperhitungkan gaji untuk keseluruhan tugas profesional guru.Jadi tanpa ada imbalan dari media yang mempublikasikan tulisan,maka kitapun harus berusaha menulis karena menulis adalah tugas guru.Dan bersyukur bagi guru yang bisa menulis dan tulisan bisa dipublikasikan oleh suatu media karena amanahnya sebagai masyarakat yang bersertifikat profesi bisa dilaksanakan sehingga seluruh gajinya bisa dipertanggungjawabkannya kepada negara atau kepada Tuhan.

KEPALA SEKOLAH JANGAN TAKUT PADA WARTAWAN


       Wartawan adalah pekerja profesional.Wartawan memiliki nama yang harum dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia,baik sebelum kemerdekaan maupun setelah kemrdekaan.Wartawan ikut berjuang mengusir penjajah melalui ketajaman tintanya.Wartawan ikut membangun bangsa dan negara ini melalui berita-berita pembangunannya.Wartawan dibutuhkan untuk menyebarluaskan program dan hasil-hasil pembangunan.Wartawan dibutuhkan untuk mengungkap ketidakadilan dan ketidakbenaran dalam masyarakat dan dalam pemerintahan.Jadi wajarlah kalau wartawan itu disanjung,dihormati dan dianggap sebagai pahlawan.Wajarlah kalau seseorang itu bangga menjadi wartawan.
Wartawan itu adalah pekerja profesional yang memiliki etika,bukan seorang preman yang mondar-mandir keluar masuk kantor mengancam dan memeras.Wartawan adalah sahabat kita,bukan seorang musuh yang sibuk mencari-cari kekurangan untuk menjatuhkan kita.Wartawan adalah pembela kebenaran dan keadilan,bukan seorang yang menyuburkan ketidakbenaran dan ketidakadilan.Wartawan adalah pahlawan bangsa yang ikut berjuang memberantas korupsi,bukan seorang menyuburkan korupsi dengan menerima sogokan untuk menutupi kasus korupsi.Jelaslah bahwa wartawan itu mulia,bersih dan profesional.
Sebenarnya tidak ada yang perlu ditakuti dari wartawan.Yang kadang ditakuti orang,termasuk pejabat,kepala sekolah atau kepala desa adalah oknum-oknum wartawan yang tidak memiliki kompetensi jurnalistik,yang tidak memahami atau tidak tahu kode etik jurnalistik,sehingga mereka tidak lebih dari  penagih utang .Orang-orang seperti ini kalau ketemu dengan pejabat yang berani berbuat tetapi takut bertanggung jawab,maka terjadilah transaksi tutup mulut,atau jasa pengamanan agar tidak nongol di dalam media.
Pernah terjadi di suatu sekolah,seorang kepala sekolah ketangkap basah oleh wartawan yang merangkap LSM,sedang mengambil genteng bekas dengan maksud akan dibawa pulang ke rumahnya.Hanya masalah seperti itu,sang kepala sekolah diancam akan dimediakan.Akibatnya,uang pengamanan pun melayang jutaan rupiah.Padahal genteng bekas yang sudah lama menggangu pekarangan sekolah itu,mau diapakan ?,dijualpun tidak ada yang mau beli.Dilapor ke Presidenpun masalahnya tak akan dibawa ke pengadilan.Wartawan tidak mempersoalkan genteng-genteng yang  diratakan dengan tanah oleh siswa-siswa atas perintah gurunya,karena wartawan sepserti itu tidak berurusan dengan guru.Yang dipersoalkan adalah bagaimana memanfaatkan momen ini untuk mengais keuntungan.
Penulis memiliki pengalaman sedikit sebagai penulis pada sebuah media pada akhir masa orde lama.Penulis dapati ada tiga macam sikap pejabat terhadap wartawan,yaitu:
1.       Takut pada wartawan,yang dinampakkan dengan sikap gugup,memberi penghormatan yang berlebihan,dan menyiapkan amplop sebagai pengamanan atau menawarkan dirinya menjadi pelanggang media wartawan itu.
2.       Bersahabat,yang dinampakkan dengan komunkasi yang santai dan akrab,mendahului wartawan menanyakan maksud kedatangannya,terbuka memberi nformasi,dan berani menolak bila tidak mau berlangganan dengan medianya.Orang ini tidak menyiapkan amplop untuk wartawan,karena dia memahami dunia wartawan sebagai pekerja profesional.
3.       Acuh tak acuh dan tidak bersahabat,yang dinampakkan dengan muka yang tidak bersahabat,memberi jawaban seperlunya bahkan berani mengumpat wartawan,berani menantang wartawan yang mengancamnya.Orang seperti ini tidak takut pada wartawan tetapi wartawanlah yang takut padanya.
Dari ketiga sikap diatas maka yang terbaik kita miliki adalah sikap bersahabat dalam jalur kebenaran.
                Guru dan wartawan adalah sama-sama pekerja profesional yang diatur oleh kode etik.Kode etik tidak mengajarkan seorang wartawan untuk mengancam,memeras,menvonis bersalah orang lain,tetapi wartawan ahli membuat berita yang sopan,berimbang dan bermanfaat bagi masyarakat luas.Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang pejabat,baik kepala sekolah,kepala desa dan pejabat lainnya,antara lain:
1.       Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.Ingat,jabatan itu adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.Kalau kita bekerja dengan sebenarnya maka apa mesti ditakuti bila didatangi oleh wartawan,bukankah kita sudah siap menjawab pertanyaannya ?.Ketidakbenaran dalam menjalankan tugaslah membuat kita takut pada orang-orang yang kerjanya menyebarkan berita,karena kita takut bila ketidakbenaran kita terungkap,apalagi bila harus berurusan dengan atasan atau penegak hukum.
2.       Janganlah takut kepada sesama  manusia,tetapi takutlah hanya kepada Allah,demikian pesan Allah dalam QS. Al Maaidah:44,hanyalah Allahlah yang berhak kita takut bila kita benar-benar orang yang beriman (QS. AtTaubah :13).Jadi janganlah takut kepada wartawan,tetapi takutlah hanya kepada Allah.
3.       Tidak perlu takut atas ancaman wartawan akan memediakan.Kalaupun ternyata berita tentang kita bertengger di salah satu halaman media,maka kita pun punya hak jawab,Cuma masalahnya sekarang,sebelum kita memberi hak jawab wartawan sudah datang menawarkan hak jawab dengan syarat harus membayar pembeli tinta katanya.Kalau sulit memberi hak jawab,maka persiapkan jawaban bila nantinya dipanggil oleh atasan.Atau bersabarlah terhadap apa yang mereka katakan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik (QS. Al Muzammil :10).
4.       Jangan biasakan diri memberi amplop setiap kali kedatangan wartawan.Ada wartawan yang rajin memasuki suatu kantor,bukan karena banyaknya berita menarik di kantor itu,melainkan karena tertarik pada isi amplop.Buktinya yang penulis dapati,umumnya orang-orang yang mengaku wartawan kalau datang ke sekolah,yang dicari cuma dua orang,kepala sekolah atau bendaharawan.Jarang bahkan tidak pernah mereka ke sekolah mencari guru untuk diwawancarai tentang bagaimana pelaksanaan pemebelajaran di sekolah,apa masalah yang dihadapi dalam tugasnya,bagaimana kesiapan guru menghadapi kurikulum baru 2013,atau bagaimana sikap guru terhadap pelaksanaan Ujian Nasional,dan lain-lain.Ingat pesan Nabi SAW,bahwa penyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka,atau keduanya berdosa.
5.       Pihak sekolah berhak tidak memberi informasi kepada pihak luar sekolah mengenai pengelolaan keuangan sekolah,kecuali kepada pejabat yang berwenang,seperti Bawasda,BPK,atau pejabat lain yang diberi tugas khusus oleh negara/pemerintah untuk melakukan pemeriksaan.Dan berhak pula menolak kedatangan orang luar untuk mencari  informasi/data dari siswa dan guru yang bisa merusak nama baik sekolah.
6.       Sekolah adalah lingkungan masyarakat profesi,yang memiliki pendidikan dan kompetensi yang memadai,jangan jadikan sekolah kita sebagai ladang pemerasan oleh orang-orang yang tidak profesional yang mengatasnamakan pembela kebenaran,anti korupsi,dan macam-macamlah slogannya.
Dari uraian-uraian di atas dapat dikemukan bahwa wartawan yang sebenarnya adalah pekerja yang Profesional,yang bekerja untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.Wartawan hendaknya kita hargai dan kita bantu dalam melaksanakan tugas,tunjukkan sikap profesional dalam menghadapi sesama pekerja profesional.Orang yang mengaku sebagai wartawan yang berjalan di balik kartu pers,namun menunjukkan sikap dan prilaku yang tidak profesional,yang melanggar kode etik,maka sesungguhnya bukanlah wartawan.Orang seperti ini janganlah dibati-bati.

Senin, 12 Januari 2015

Anak Adalah Amanah



Salah satu tujuan manusia menikah adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan diberkati Allah.Salah satu sumber kebahagiaan dan keberkatan berumah tangga adalah anak yang saleh.Siapa saja tentu mendambakan anak yang saleh,yaitu anak yang patuh kepada orang tua dan taat beragama yang didasari oleh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Namun memiliki anak yang saleh bukanlah perkara muda,yang hanya bisa diusahakan dengan berdoa, melainkan melalui usaha nyata yang dimulai sejak dalam kandungan sampai menginjak dewasa. Oleh karena itu peran orang tua dalam mendidik anak  amat lah penting dalam mengikuti perkembangan anak.


            Nah,pada kesempatan ini saya hadir dihadapan pembaca untuk berbagi informasi dan pengalaman dalam mendidik anak,semoga informasi yang singkat ini bisa bermanfaat bagi segenap pembaca khususnya bagi keluarga penulis.

Bagi pembaca yang berprofesi guru tentu tidak menjadi masalah dalam mendidik anaknya karena mereka telah dibekali dasar-dasar kependidikan ataupun psikologi perkembangan anak.Cuma,yang menjadi masalah adalah sulitnya mempraktekkan teori yang telah kita peroleh dibangku pendidikan,sehingga dalam kenyataannya banyak di antara kita yang berprofesi pendidik tidak sanggup mendidik anaknya sebagaimana yang diharapkan dalam tujuan pendidikan,bahkan di antaranya ada yang anak-anaknya sukses dalam berbagai bentuk problematika anak seperti pergaulan bebas,kenakalan remaja,narkoba,minuman keras,pencurian,dan sebagainya.
             Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh sebuah rumah tangga yang dianugerahi Allah berupa anak,antara lain:
1.       Mensyukuri nikmat Allah yang telah memberi anak,karena tidak semua yang berkeluarga itu dianugerahi anak,atau ada yang dianugerahi namun cuma satu sedangkan kita sesuai keinginan.Wujud mensukurinya adalah merawat dengan sebaik-baiknya.
2.       Memahami arti seorang anak dalam rumah tangga.Dalam Alquran, anak dapat dikelompokkan kepada lima tipologi, yaitu anak sebagai ujian (QS. Al-Anfal:28), anak sebagai perhiasan hidup dunia (QS. Al-Kahfi:46), anak sebagai cahaya mata (QS. Al-Furqan :74), anak sebagai musuh (QS. At-Taghabun:14) dan anak sebagai amanah (QS.At-Tahrim:6).
3.       Menyadari bahwa anak adalah titipan Allah sebagai amanah bagi orang tua.Dan amanah itu berat,karena kelak akan diopertanggungjawabkan di negeri akhirat.Kegagalan kita mengembang amanah ini maka berakibat anak akan mengantar kita ke dalam neraka.Sebaliknya keberhasilan dalam melaksanakan amanah ini maka suatu keberuntungan bagi orang tua,karena kelak anak akan mengantarnya masuk surga.
                Sehubungan dengan arti anak sebagai amanah dari Allah.Maka dalam Al Quran Allah telah memberi peringatan kepada para orang tua, “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras; mereka tidak mendurhakai Allah atas apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka  dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim :6).Dan Rasulullah SAW juga telah menyampaikan peringatan, “Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya. Seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah tangganya dan dia bertanggung jawab terhadap keluarganya. Seorang isteri adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia bertanggung jawab terhadap.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih).Dalam hadis lain dikatakan: “Sesungguhnya Allah memiliki para hamba yang tidak akan diajak berbicara pada hari kiamat, tidak disucikan dan tidak dilihat.” Lalu beliau ditanya: “Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Anak yang berlepas diri dari orangtuanya dan membencinya serta orangtua yang berlepas diri dari anaknya.” (HR. Ahmad dan Thabrani).
             Begitu berat yang namanya amanah,maka modal utama orang tua dalam mendidik anaknya adalah kesadaran bahwa anak adalah amanah yang berat kepada kedua orang ta.Oleh karena itu,orang tua janganlah melalaikannya,jangan melepaskannya atau melepaskan diri darinya.
            Ditambahkan bahwa seorang ulama, Imam Ibn Qayyim al-Jauziyah pernah mengatakan, “Barang siapa yang dengan sengaja tidak mengajarkan sesuatu yang bermanfaat bagi anaknya dan menelantarkannya begitu saja, berarti dia telah melakukan suatu kejahatan yang sangat besar. Kerusakan pada diri anak kebanyakan datang dari sisi orangtua yang meninggalkan mereka dan tidak mengajarkan kewajiban-kewajiban dalam agama termasuk sunnah-sunnahnya.” Untuk itu,marilah kita bersama-sama menyadari bahwa anak adalah amanah.Terhadap amanah yang diberikan Allah maka teuslah dengan melakukan akikah dan memohonlah kepada Allah agar menjaga anak dan membimbingnya ke jalan yang benar.Dan bagi yang belum beranak maka berdoalah “Wahai Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku keturunan yang baik dari sisiMu, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Mengabulkan do’a.” (QS. Ali Imran: 38).