A.
Pendahuluan
Ujian
Nasional (UN),kini telah diambang pintu.Berbagai persiapan telah telah
dilakukan oleh pihak terkait untuk mensukseskan proyek nasional yang bakal
menghabiskan anggaran Rp. 600 milyar yang telah disetujui DPR RI.Ujian yang
selama telah membuat pihak sekolah terutama guru mata pelajaran yang
diujiannasionalkan menjadi tegang.Ujian yang sangat ditakuti peserta didik.
Pusat Psikologi Terapan Jurusan Psikologi Universitas Pendidikan Indonesia
(UPI) telah melakukan survey terhadap beberapa siswa calon peserta UN.
Mayoritas responden mengaku dihantui rasa ketakutan tidak lulus UN (66%). Bahkan, 95% responden mengaku ingin bunuh diri
jika tidak lulus UN.Psikolog UPI Ifa Hanifah Misbach mengatakan “UN sudah
dimaknai sebagai stressor atau pemicu stres, yang membuat siswa menjadi tidak
tahu lagi apa yang harus dilakukan,”
Walau
menghadapi protes dari berbagai kalangan,namun pihak Kemendikbud tetap
menggelar pesta akbar,yang akan digelar usai pelaksanaan Pemilu 2014,yang
dimulai UN SMA, SMK, dan MA akan dilangsungkan pada 14-16 April 2014 lalu SMP
dan MTs tanggal 5-8 Mei 2014.Banyak kalangan yang protes atas pelaksanaan UN
yang dianggap sebagai lahan korupsi dan kecurangan.Sebelumnya, BPK telah menyatakan
menemukan kerugian negara dan potensi kerugian negara selama penyelenggaraan
ujian nasional UN 2012 dan 2013.Menurut laporan itu, proses lelang pengadaan
bahan UN tahun 2012 mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 8,15
miliar. Adapun untuk lelang 2013, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp
6,3 miliar. Kemudian dalam penyelenggaraan UN 2012 dan 2013, BPK menemukan
kerugian negara sekitar 2,66 miliar.Namun,temuan BPK itu tidak menjadi
penghambat pelaksanaan UN tahun 2014,justru biaya UN mengalami kenaikan dari Rp
543,4 miliar (2013) menjadi Rp. 600 milyar (2014).
Sedangkan
kecurangan dalam UN telah menjadi rahasia umum.Kriteria kelulusan yang
ditetapkan pemerintah,antara lain lulus ujian nasional membuat pihak sekolah
berusaha dengan berbagai cara untuk meluluskan siswanya,ini menyangkut harga
diri sebagai pimpinan dan pengajar mata pelajaran yang di-UN-kan. Survei UPI: Kecurangan UN Libatkan Guru dan Kepala
Sekolah yang berasal dari sekolah negeri (77%) dan sekolah swasta (20%),
ditemukan bahwa 75 % kecurangan UN terjadi secara massal lewat aksi mencontek,
serta melibatkan peran tim sukses yang terdiri dari guru, kepala sekolah, dan
pengawas.
B.
Otonomi
Guru Dalam Penilaian Pendidikan
Dalam
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah.Mengevaluasi
peserta didik untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk
kepentingan kenaikan tingkat atau kelulusan.Evaluasi pendidikan yang dilakukan
guru di sekolah meliputi Ulangan Harian,Ujian Semester,Ujian Akhir Sekolah dan
Ujian Nasional.
Dalam
evaluasi pendidikan guru memiliki kewenangan (otonomi) dalam menentukan jenis
dan bentuk evaluasi dan menetapkan nilai atas hasil ujian dengan mengacu pada kurikulum
yang berlaku.Kurikulum memberikan acuan pada guru dalam memberikan nilai,yaitu
gambaran prestasi belajar siswa yang meliputi kognitif,afekti dan psikimotor.Penentuan
kenaikan kelas maupun kelulusan siswa idealnya ditentukan oleh dewan guru
karena merekalah lebh tahu prestasi siswa,yang pantas lulus atau tidak lulus.
Berbeda
dengan UN.Sejak berlalukunya Aturan Standar Nasional Pendidikan,UN telah
menjadi hal yang menakutkan bagi guru dan siswa,karena di antara kriteria
kelulusan dari Kemendikbud,ada satu kriteria yang membuat guru dan siswa tidak
bisa berbuat apa-apa yaitu harus lulus ujian nasional.Jadi kalau siswa itu tidak
lulus ujian nasional pada satu mata pelajaran,maka yakinlah siswa itu tidak
bisa lulus menyelesaikan pendidikannya di sekolah sekalipun siswa itu mendapat
rangking di sekolahnya.Tidak seperti dengan siswa yang lulus ujian
nasional,pihak sekolah masih bisa membuat keputusan untuk tidak lulus,apabila
terganjal masalah moral/budi pekerti yang tidak memenuhi standar,hal ini pernah
terjadi di sekolah penulis.Siswa rangking 1 tidak lulus ujian nasional
sedangkan siswa yang nilainya pas-pasan justru lulus dan memperoleh nilai ujian
nasional yang tinggi.Apakah ujian nasional itu untung-untungan ?.
UU No
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memang
mengamanatkan diselenggarakannya evaluasi proses pendidikan. Evaluasi mencakup
dua hal. Pertama evaluasi mutu pendidikan untuk menjaga penyelenggaraan
pendidikan tetap pada jalurnya dan akuntabel. Evaluasi ditujukan kepada semua
stakeholder mulai dari pengelola, penyelenggara, program dan siswa sebagai
peserta didik. Evaluasi pertama bukan ditujukan sebagai syarat kelulusan siswa,
namun lebih menguji proses pendidikan yang dilakukan penyelenggara pendidikan.
Pengendalian mutu penting karena melalui evaluasi akan diketahui apakah peserta
didik mendapatkan pendidikan berkualitas atau belum. Kementrian akan
mendapatkan data terkait permasalahan yang dihadapi peserta didik dalam proses
pendidikan yang mereka jalani. Evaluasi ini bila mengacu pada undang-undang,
harus dilaksanakan lembaga independen bernama Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).Evaluasi kedua mengenai hasil belajar peserta didik. Evaluasi dilakukan
secara mandiri oleh tenaga pendidik untuk mengetahui proses dan kemajuan hasil
belajar peserta didik secara berkala. Ujian tidak perlu dilaksanakan secara
nasional setiap tahun karena tenaga pendidik bisa mengadakan tes kapanpun
tergantung pada kompetensi yang ingin diukur.
Karena
Evaluasi pendidikan adalah amanat dari UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pemerintah kemendikbud menhendaki
penjaminan mutu pendidikan melalui penyelenggaraan ujian nasional,maka pihak
sekolah atau para guru mau tidak mau harus siap melaksanakan kebijakan
pemerintah ini.Namun demikian,penulis sebagai pihak pendidik yang berada
langsung di lapangan merasa perlu menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan
penyelenggaran ujian nasional,antara lain:
1. Ujian
Nasional jangan hanya menjadi proyek nasional yang sarat korupsi dan
menyuburkan kecurangan pada diri siswa,guru,kepala sekolah atau pihak lainnya
yang terkait,melainkan harus menjadi proyek nasional yang benar-benar bisa
memajukan pendidikan.
2. Kalau
ingin menjadi ujian nasional memajukan pendidikan,maka pihak pemerintah harus
menghargai otonomi guru di sekolah dalam mengevaluasi pendidikan,arti ujian
nasional tetap dilaksanakan tetapi tidak menjadi penentu kelulusan,melainkan
untuk kepentingan pemetaan mutu pendidikan.Sekolah atan guru mata pelajaran
yang hasil ujian nasionalnya rendah perlu ditindaklanjuti dengan memberikan
perhatian khusus seperti memberikan pembinaan (diklat),memberikan fasilitas
pendidikan,dan lainnya.
3. Pemerintah
hendaknya melihat kenyataan dilapangan bahwa sekolah di desa berbeda dengan
sekolah di kota,baik kualitas guru,siswa maupun fasilitas sekolahnya.Maka
sangatlah tidak adil bila siswa sekolah kota diajak berkompetisi dengan siswa
di sekolah kota yang fasilitasnya lengkap dengan memakai standar nasional.Kalau
memakai standar nasional maka standarnasionalkan juga sarana dan
prasarananya.Tapi suatu keajaban,hasil ujian nasional siswa sekolah desa lebih
tinggi dari siswa sekolah kota,hal inilah yang membuat pemerintah pusat dan
daerah merasa bangga dan tetap mempertahankan ujian nasional.
4. Terjadi
di lapangan bahwa selama ujian nasional menjadi penentu kelulusan perhatian
pemerintah,guru dan siswa sendiri terhadap mata pelajaran non ujian nasional
berbeda dengan mata pelajaran ujian nasional.Pada guru mata pelajaran ujian
nasional diadakan Diklat atau MGMP,diberikan les sore,dan buku pelajaran
dilengkapi dengan modul persiapan menghadapi ujian,sedangkan mata pelajaran
lain tidak.
5. Evaluasi
pendidikan adalah otonomi guru yang diberikan oleh Undang-Undang,maka
berikanlah otonomi itu pada masing-masing guru untuk mentukan
kelulusan.Kelulusan yang berdasarkan penilaian kognitif,afektif dan psikomotor
sebagaimana kehendak kurikulum,bukan hanya berdasarkan kognitif seperti dalam
hasil ujian nasional.
C.
Penutup
Ujian Nasional dilaksanakan untuk
menjamin mutu pendidikan.Namun,dalam pelaksanaan muncul masalah-masalah yang
bertentangan dengan peningkatan mutu pendidikan,antara lain kecurangan dalam
pengelolaan anggaran maupun kecurangan dalam pelaksanaan ujian.
Untuk menjadikan Ujian Nasional
sebagai penjamin mutu,maka seyokyanya ujian nasional janganlah dijadikan
sebagai penentu kelulusan siswa,melainkan hanya sebagai pemetaan mutu untuk
kepentingan pembinaan guru dan sekolah.Sehingga dalam penyelenggaraan ujian
nasional dipergunakan standar yang sesuai dengan mutu pendidikan di daerah
masing-masing,artinya Sekolah Standar Nasional SNN) saja yang memakai standar
nasional,sedangkan yang non SSN menggunakan standar provinsi atau
kabupaten/kota.Tetapi kalau ingin distandarnasionalkan semua maka jadikan juga
semua sekolah sebagai SSN.



